Senin, 04 Agustus 2008

Hukuman Mati

polemik kembali mengemuka dengan status hukuman mati, apakah cukup manusiawi hukuman tersebut dilakukan. Sebab hak hidup merupakan hak asasi yang tidak boleh dikurangi sedikitpun dan oleh siapun. Ahli hukum terbagi dua, seperti halnaya masyarakat pada kebanyakan.
Pertama, hukuman mati sudah kehilangan esensinya, hukuman mati tidak melahirkan efek jera bagi prilaku kriminal lainnya, hukuman mati lebih kepada hukum balas dendam, dengan demikian hukuman mati sudah tidak pantas lagi untuk diterapkan.
Kedua, hukuman mati masih perlu dan harus tetap dipertahankan untuk kasus-kasus kriminal tingkat tinggi, bila dikatakan hukuman mati tidak mempengaruhi efek jera, atau tidak adanya penurunan kriminalitas, logika seperti ini bisa di balik, dengan adanya hukuman mati saja kejahatan semakin banyak, apalagi bila tidak ada hukuman mati. Dan harus di sadari hukuman mati di jatuhkan kepada mereka yang memang benar-benar telah melakukan kejahatan luar biasa, bukan kejahatan biasa. apalagi hukuman mati bukan ditunjukan buat orang tidak bersalah, kenapa mesti takut.

Tidak ada komentar: